INFORMASI PENGAJUAN AKUN DAN AKTIVASI AKUN

Author :ay_ayDate :14 June 2021, 8:21

LANGKAH-LANGKAH MELAKUKAN PENGAJUAN AKUN, AKTIVASI AKUN, DAN PENDAFTARAN A. Pengajuan Akun 1. Calon peserta didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id 2. Klik download file Pakta Integritas. 3. CPD langsung meng-klik “Ajuan Akun” (warna kuning) atau bisa CPD memilih jalur pendaftaran (zonasi/afirmasi/prestasi/perpindahan ortu) terlebih dahulu. 4. CPD memasukkan data yang sesuai meliputi : Step 1 : NISN, NPSN, NIK dan tanggal lahir, dll. (lalu klik lanjutkan) Step 2 : Nomor KK, tanggal KK, titik koordinat, nilai rapor (jika belum), kejuaraan, dan informasi tambahan (jika punya), lalu klik lanjutkan Step 3 : Unggah/upload berkas dengan ukuran file maksimal 1 MB. (Pakta integritas, KK, Akta kelahiran, Nilai rapor, dll) Step 4 : Cek ulang data keseluruhan 5. CPD melakukan persetujuan pengajuan akun. 6. CPD mencetak bukti pengajuan akun yg di dalamnya tertera nomor peserta dan token. B. Aktivasi Akun 1. CPD mengakses situs https://ppdb.jatengprov.go.id 2. CPD memilih jalur pendaftaran (zonasi/afirmasi/prestasi/perpindahan ortu). 3. CPD meng-klik “Melakukan Aktivasi Akun". 4. CPD meng-klik “Aktivasi Akun" (warna kuning). 5. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yg telah diperoleh dari proses pengajuan akun. CPD disarankan mengisi Email aktif guna reset password (bila terjadi lupa password saat login). 6. CPD meng-klik “Cari Akun" 7. CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB Online. 8. CPD meng-klik “Aktivasi Akun". C. Pendaftaran 1. CPD membuka situs https://ppdb.jatengprov.go.id 2. CPD memilih jalur pendaftaran (zonasi/afirmasi/prestasi/perpindahan ortu). 3. CPD meng-klik “Melakukan Aktivasi Akun". 4. CPD meng-klik “Login" (warna hijau). 5. CPD menginput Nomor Peserta dan kata kunci (password) pada laman login. 6. Pada halaman “Beranda” akan muncul tampilan seperti berikut. 7. CPD mengecek “Unggah Berkas” dan mengunggah berkas kembali sesuai jalurnya jika ada yang belum lengkap. Lalu klik “Kembali ke Beranda”. 8. CPD meng-klik “Pilih Sekolah”. 9. CPD memilih konfirmasi penyaluran, apakah bersedia disalurkan ke sekolah lain atau tidak jika tidak diterima di sekolah pilihannya. (penyaluran dilakukan oleh sistem) 10. CPD memilih sekolah dan peminatan (jurusan) yang diinginkannya. 11. CPD telah selesai melakukan pendaftaran secara daring/online. Kemudian CPD wajib mencetak “Bukti Pendaftaran” yang di dalamnya terdapat Nomor Pendaftaran. 12. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan mengetik Nomor Pendaftaran CPD. Atau dengan cara pilih Seleksi, lalu ketik nama sekolah.